19 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

NFT Kian Marak, Kominfo Perketat Pengawasan

Kementerian Kominfo juga meminta kepada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar perundang-undangan.

Adapun pihak yang telah melanggar kententuan, akan dikenai sanksi administrasi termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelas Dedy, dilansir dari suaramerdeka.com.

Pihaknya akan bertindak tegas dengan berkoordinasi bersama Bappebti dan lembaga lain untuk melakukan tindakan hukum bagi pelanggar.

Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahan dan peraturan pelaksananya.

Sehingga wajib seluruh PSE untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi tren platform NFT dengan bijak.
Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang melanggar hukum serta terus meningkatkan literasi digital agar menciptakan pemanfaatan teknologi digital yang produktif dan kondusif. (afp)

Related posts

Mahasiswa ITS Bantu Dispendukcapil Surabaya Digitalisasikan Database Kependudukan

adminredaksi

Jatim Sumbang Dua Emas dari Muay Robic

Upaya Pemkab Probolinggo Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

adminredaksi