NFT Kian Marak, Kominfo Perketat Pengawasan

oleh -209 Dilihat

Jakarta, Infodis.id – Menanggapi fenomena transaksi Non-Fungible Token atau (NFT) yang semakin marak beberapa waktu terakhir, menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas untuk mengawasi terhadap para platform NFT dengan ketat.

Upaya ini dilakukan agar para platform transaksi NFT untuk bisa memastikan platformnya aman dan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar perundang-undangan yakni perundang-undangan pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Kementrian Kominfo telah mengawasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia serta telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang memiliki wewenang dalam pengelolaan perdagangan aset kripto.

“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Minggu (16/1/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.