14 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERISTIWA

Pedagang Diimbau Tidak Menjual Cikibul

Bogor, Infodis.id – Pedagang diimbau tidak menjual jajanan cikibul alias chiki ngebul, orang tua juga diminta untuk berhati-hati dan mengawasi anak agar selalu membeli jajanan sehat.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Intan Widyawati, Senin (16/1/2023).

Intan menjelaskan bahwa nitrogen cair yang digunakan selain menghasilkan efek asap ngebul dan sensasi dingin, juga efek nitrogen cair yang terkonsumsi dapat menyebabkan iritasi kulit, mulut saluran pernafasan dan kerusakan lambung.

Menurutnya, saat ini tengah melakukan pendataan dan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual jajanan snack ngebul berbahan nitrogen cair.

“Sangat berbahaya jika cairannya tertelan, untuk itu kami himbau kepada para pedagang untuk behenti berjualan dan segera beralih dengan menjual jajanan yang aman. Untuk para orang tua dan adik-adik pilihlah jajanan yang sehat dan aman,” tegas Intan.

Lanjut Intan menegaskan bahwa kasus serupa di Kabupaten Bogor hingga saat ini masih zero kasus dan belum pernah terjadi.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor tidak ada kasus, meski demikian kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, melalui media sosial dan teman-teman media juga sudah menyampaikan terkait itu supaya lebih berhati-hati. Kalau terjadi segera mencari pengobatan ke fasilitas kesehatan terdekat,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya gangguan kesehatan akibat ciki ngebul di Kabupaten Bogor. Namun dia tetap mengantisipasi sebelum hal itu terjadi.

“Tapi antisipasi harus dilakukan jangan sampai menunggu ada kasus. Untuk itu, saya juga akan meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah antisipasi,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa isu kejadian keracunan dan luka bakar yang diakibatkan jajanan atau snack ngebul telah terjadi sejak Juli 2022 lalu dan pertama kali terjadi di daerah Ponorogo. Kejadian serupa kembali terjadi pada November 2022 di Tasik dan Desember 2022 terjadi di Bekasi.

Hal itu menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan POM, himbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji. Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu. (isa)

Related posts

Gubernur Khofifah Minta Semua Pihak Kembali Perkuat Prokes dan Percepat Vaksin Booster

adminredaksi

Survei:11 Juta Orang Diperkirakan Bepergian Saat Nataru

adminredaksi

Terbanyak di Asia Tenggara, PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant