17 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Peristiwa Darbe Cafe, Kuasa Hukum Jelaskan Hubungan Antara Penggugat dengan Tergugat

Surabaya, infodis.id – Hingga saat ini peristiwa Darbe Cafe masih belum terselesaikan, Sabar Jhonson S selaku kuasa hukum Darbe Cafe menjelaskan PT Hana Inti Berjaya (HIB) selanjutnya disebut Penggugat, menegaskan bahwa hubungan PT HIB dengan Darbe Café adalah PT HIB sebagai pemilik Brand atas Darbe Café

Dalam kerjasama, penggugat dengan M. Djulasjan adalah bersifat profesional. Darbe bukanlah setingan.

Dalam kejadian, terlihat bahwa M. Djulasjan seolah-olah membela Darbe Café. Namun,
sebenarnya ini murni karena M. Djulasjan merasa kasihan melihat Tergugat yang terkena imbas dari masalah eksekusi ini.

“Perlu kami tegaskan bahwa hubungan antara M. Djulasjan dengan penggugat ini bersifat profesional dan hanya merupakan hubungan antara penyewa dan pihak yang menyewakan saja,” jelas Sabar Jhonsons melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/7/2023).

Sabar menjelaskan, penggugat mengaku kenal dengan M. Djulasjan karena sudah sejak lama kakak penggugat, yaitu M. Taufan (alm), tinggal di jalan dan gang yang sama dengan M. Djulasjan. Mereka tinggal di jalan Manyar Indah gang V No. 10, sedangkan Bapak M. Djulasjan di No. 3.

Penggugat seringkali berkunjung ke rumah kakak penggugat dan seringkali pula bertemu dan ngobrol banyak hal dengan M. Djulasjan.

Selain itu, M. Djulasjan juga kenal dekat dengan kakak penggugat yang lain yaitu Nur Hayati (alm) karena terkait bisnis yang sama di bidang perkayuann selama lebih dari 20 tahunan.

“Pada tanggal 5 Oktober 2020, penggugat dan M. Djulasjan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020. Perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa Penggugat akan menyewa dan mengelola café milik Tergugat dengan masa sewa selama 5 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2025,” ungkap kuasa hukum Darbe Cafe.

Penggugat membayar biaya sewa secara lunas sebesar Rp. 6.000.000.000 sebagai bagian dari
kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

Pada tanggal 4 Juli 2023, terjadi eksekusi atas Darbe Café, yang menyebabkan pengosongan dan
penggusuran café tersebut. Eksekusi ini berdampak pada terhentinya kegiatan usaha dan pengelolaan

“Atas kejadian tersebut, penggugat sangat dirugikan , baik dari segi materiil mapupun immateriil. Padahal pada saat eksekusi pada tanggal 4 Juli 2023, Penggugat menyisakan masa sewa selama 2 tahun dan 3 bulan, yang seharusnya berlangsung hingga 4 Oktober 2025,” jelas Sabar Jhonson.

Gugatan diajukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ;
001/HANA-PJ-III/X/2020 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2020 sebagai dasar hukum
hubungan antara Penggugat dan Tergugat.

Penggugat mengajukan tuntutan atas kerugian-kerugian yang dialami sebagai berikut:

1. Penggugat akan kembali ke Darbe Café dan menghabiskan sisa masa sewa. Kami akan
merenovasi Darbe Café tersebut sehingga layak untuk beroperasi kembali dan mengembalikan
citra publik bahwa Darbe Café pantas untuk go public. Jika permintaan untuk poin 1 ini
dikabulkan, pemenang lelang akan mendapatkan manfaat dari hal tersebut

2. Penggugat memohon tambahan waktu atas terhentinya operasional Darbe Café selama proses
eksekusi hingga selesai masa renovasi kembali hingga Darbe Café siap beroperasi Kembali

atau

1. Penggugat menuntut ganti rugi atas sisa uang sewa yang belum digunakan selama 2 tahun dan 3 bulan, dengan total sebesar 2,7 miliar rupiah.

2. Penggugat menuntut ganti rugi atas biaya renovasi Darbe Café yang telah dikeluarkan, dengan estimasi sebesar Rp. 2 milyar (terlampir).

3. menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan dan kehilangan barang yang terjadi selama proses eksekusi Darbe Café (terlampir).

4. Penggugat menuntut ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan, dengan asumsi kehilangan
pendapatan per hari antara 7,5 juta hingga 10 juta rupiah. Total kerugian hilangnya potensi
pendapatan diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 6 miliar

“Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak serta kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat eksekusi yang dilakukan terhadap Darbe Café,” demikian Sabar Jhonson S. (isa)

 

 

Related posts

Hampir Setahun Kasus Penggelapan Bus “Terbengkalai”, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda Jatim Segera Usut

adminredaksi

Kejaksaan Agung Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Korupsi di PT Graha Telkom Sigma

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Tiga Oknum Tersangka Kasus Korupsi PT Antam Diserahkan ke Kejari Surabaya