28 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Tiga Oknum Tersangka Kasus Korupsi PT Antam Diserahkan ke Kejari Surabaya

Surabaya, infodis.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tiga oknum tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi, PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. dari penyidik Bareskrim Polri, pada Kamis (6/7/2023).

Tiga tersangka yang diserahkan oleh penyidik yaitu Misdianto (Administrator /Back Office Butik Surabaya 1), Achmad Purwanto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1) dan Endang Kumara (MR Asisten Manager Butik Surabaya 1).

Sedangkan barang bukti yang diserahkan adalah emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan Rupiah sebanyak Rp. 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD dan 5 unit handphone, serta sejumlah dokumen.

Joko Budi Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menyampaikan secara singkat, kasus posisi perkara tersebut adalah tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini yang merupakan tersangka lain dan belum diserahkan penyidik, tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diambil dan cek dikembalikan sejumlah nilai emas yang sudah diberikan.

“Tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya, satu tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya, sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan,” tandasnya Kajari Surabaya.

Lebih lanjut Joko Budi Darmawan menjelaskan, tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara, memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas yaitu 152,80 kilogram.

“Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka mendapatkan sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka untuk membantu Eksi Anggraini memuluskan aksinya,” ungkapnya.

Kajari Surabaya mengatakan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp. 92.257.257.820. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim, untuk menunggu proses persidangan. (jbd)

Related posts

Intiland Young Leaders, Bupati Lombok Utara: Generasi Muda Harus Berprestasi

adminredaksi

Pasar Paiton Siap Menuju Pasar Online Berbasis Digitalisasi Teknologi

adminredaksi

Hibah Rp 27 Miliar Disalurkan, Bupati Ipuk Tegaskan Tidak Boleh Ada Potongan Sama Sekali

adminredaksi