Pati, Infodis.id – Jelang pesta demokrasi tahun 2024, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diminta tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro belum lama ini.
“Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintah desa, secara jelas dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberi sanksi, mulai dari sanksi administratif, hingga pemberhentian,” jelasnya.
Pada Musyawarah Kerja Kecamatan (Muskercam) PPDI, di Aula Kecamatan Pati, Selasa (10/1/2023), Henggar mengatakan seluruh jajaran PPDI telah mampu membuktikan eksistensinya sebagai organisasi besar yang kuat, bahkan selama ini cukup solid.
Selain itu, PPDI diharapkan dapat mengemban perannya dengan baik, sebagai barometer pemberdayaan organisasi guna meningkatkan kemajuan desa, sekaligus sebagai wadah komunikasi dan representasi dari seluruh perangkat desa.
“Sinergitas dan kolaborasi baik internal maupun eksternal, harus menjadi salah satu agenda penting, dalam hal ini program prioritas, mengingat PPDI adalah mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Pj Bupati dilansir dari laman jatengprov.
Untuk itu, dia berharap, PPDI senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan independensi, supaya dapat mendukung kondisivitas wilayah, serta meminimalkan konflik, yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (**/isa)