13 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PERISTIWA

Anggota Komisi B Sebut Izin Blackhole KTV Bukan RHU, Melainkan Toko

Surabaya, infodis.id – Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, selain izin mendirikan bangunan (IMB) belum lengkap, izin peruntukannya bukan untuk rumah hiburan umum (RHU) tapi untuk toko.

Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, selain izin mendirikan bangunan (IMB) belum lengkap, izin peruntukannya bukan untuk Rumah Hiburan Umum (RHU), tapi untuk toko.

“Karena izinnya belum lengkap, maka kami minta operasional Blackhole TV ditutup dulu,” tegasnya, Senin (9/10/2023).

Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, hasil temuan pada hearing, Jumat (6/10/2023) dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha RHU.

Bahkan, lanjut dia, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menyatakan perizinan Blackhole belum lengkap.

Untuk itu, John Thamrun menyarankan agar Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Hal ini agar RHU yang lainnya taat dan patuh peraturan.

“Penutupan sementara operasional tempat karaoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan. Bukan berarti kami menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai Blackhole KTV sebagai izin RHU,” tegas dia.

Rekomendasi Komisi B ini diperkuat oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kota Surabaya.

Menurut Koordinator PTSP DPMPTSP Kota Surabaya, Erringgo Perkasa setelah pihaknya mengecek di IMB terbaru 2021, ternyata IMB Blackhole KTV tidak ada.

“Kami sudah tanyakan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) tidak ada. Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kami akan panggil pemiliknya untuk segera melengkapi datanya,” ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo.

Sementara Kuasa Hukum Blackhole KTV Sudirman Sudaboge mengaku keberatan dengan rekomendasi penutupan sementara. Hanya karena ada peristiwa orang meninggal terus RHU diusulkan ditutup sementara.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada yang dilanggar. Jika dikatakan ada melanggar karena belum melengkapi perizinan, maka selama ini tidak ada pemberitahuan dari Pemkot Surabaya.

“Kami tidak pernah diperingatkan atau diberitahu. Padahal sudah sekian lama kami usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak,” pungkasnya. (joo)

Related posts

Pelaku Pencuri Motor di Gudang Toko Online Terekam CCTV

Pohon 17 Meter Tumbang, Jalur Lumajang – Malang Sempat Macet 4 KM

adminredaksi

Aspal Jalan Pasar Kembang Meletus Saat Pemasangan Pipa PDAM

Putra