6 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO OTOMOTIF

Aturan Membawa Barang di Atap Mobil: Hindari Sanksi dan Jaga Keselamatan!

Penggunaan Roof Box pada kendaraan pribadi/ istimewa

Jakarta, infodis.id – Mudik Lebaran identik dengan membawa banyak barang, terutama bagi mereka yang membawa keluarga. Membawa barang di atas mobil menjadi solusi untuk menampung barang bawaan yang tidak muat di bagasi dilansir dari voi.

Namun, perlu diingat bahwa membawa barang di atap mobil memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi demi keselamatan selama perjalanan dan untuk menghindari sanksi. Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan:

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ menjelaskan bahwa mobil penumpang atau kendaraan pribadi sebaiknya tidak digunakan untuk mengangkut barang, melainkan hanya digunakan untuk mengangkut manusia saja.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan:
Mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan mobil penumpang untuk mengangkut barang.
Ketentuan Membawa Barang di Atap Mobil:

Batas Maksimum Beban: Setiap mobil memiliki batas maksimum beban yang berbeda-beda. Pastikan Anda mengetahui batas maksimum beban mobil Anda sebelum memuat barang di atap. Melebihi batas beban dapat menyebabkan mobil menjadi tidak stabil dan berisiko mengalami kecelakaan.

Cara Memuat Barang: Tata letakkan barang dengan rapi dan merata di atas atap mobil. Hindari menumpuk barang terlalu tinggi atau memusatkan beban pada satu titik. Pastikan barang diikat dengan kuat dan aman menggunakan tali atau perekat yang berkualitas.

Jenis Barang yang Boleh Dibawa: Sebaiknya hindari membawa barang yang mudah tertiup angin, seperti kardus atau kain tipis. Barang-barang tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain jika terlepas dari atap mobil.

Dimensi dan Ketinggian Maksimum: Perhatikan peraturan lalu lintas yang terkait dengan membawa barang di atap mobil. Di beberapa negara, ada aturan mengenai dimensi dan ketinggian maksimum barang yang boleh dibawa di atap mobil.

Sanksi Pelanggaran: Melanggar aturan membawa barang di atap mobil dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.

Tips Aman Membawa Barang di Atap Mobil:

Gunakan roof box atau keranjang khusus untuk membawa barang di atap mobil. Roof box umumnya lebih aman dan kokoh dibandingkan hanya menggunakan tali atau perekat.

Periksa kembali kondisi barang dan ikatannya secara berkala, terutama saat berhenti di perjalanan.
Berkendara dengan hati-hati dan waspada, perhatikan batas kecepatan dan jaga jarak aman dengan kendaraan lain.

Membawa barang di atap mobil boleh dilakukan, namun dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keselamatan selama perjalanan dan menghindari sanksi. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendaralah dengan penuh tanggung jawab.(ery)

Related posts

Ini Fitur yang Disematkan di First-Ever BMW iX1

Kawasaki Ninja H2 HySE: Motor Hidrogen Kawasaki

Editor: [ Hary Prasodjo ]

BYD Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia dengan Model Terbaik

Editor: [ Hary Prasodjo ]