Menurut Supratno tidak adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah saat ini banyak proyek pengembangan rumah dan properti lainnya yang harus terhenti. Bukan karena keterbatasan modal, melainkan regulasi yang belum sinkron.
“Kita berharap sinkronisasi regulasi harus segera diatasi, jangan sampai gara-gara itu pengembang mandeg usahanya bisa runyam ekonomi kita, pembangunan perumahan mandeg, kredit bank juga tak mengucur, berapa banyak nanti yang kena imbasnya,” katanya.
Para pengembang meminta agar perijinan PBG segara disosialisasikan agar pengembang bisa mengakses aplikasi PBG dengan benar dan cepat.
“Katanya untuk proses perijinan PBG ini paling lama 28 hari kerja makanya kita minta segera diajarin teknis ngurusnya lewat online apalagi tanpa biaya alias gratis,” ujar Supandi pengurus REI Jatim. (sp/isa)