Dalam surat dinas yang ditandatangani Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini pada 8 Januari 2022 itu juga disebutkan, biaya meeting, uang saku harian dan transportasi menjadi tanggungan setiap peserta, atau dengan kata lain menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah masing-masing.
Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bertindak sebagai penyelenggara acara, hanya mencover biaya narasumber. Informasinya, yang akan dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Bupati Badung beserta dua orang tim ahlinya.
Kabid Diklat BKD, Kusdianto tidak bersedia memberikan keterangan pers.
“Saya hanya pelaksana saja, silahkan hubungi pak Imam (Imam Mukri, Plt Kepala BKD Sidoarjo-red) saja,” katanya, dilansir dari zonajatim.com. (sp/afp)