10 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PERISTIWA

Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Surabaya, Infodis.id – Tim penyidik gabungan Mabes Polri memeriksa 6 tersangka dalam insiden sepak bola di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa.

Lima tersangka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC, WS selaku Kabagops Polres Malang, H selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka tersebut diperiksa secara bersamaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/10/2022).

Berdasar pantauan di Mapolda Jatim sekira pukul 10.00 wib, tampak dua tersangka yakni AH dan SS yang tiba secara beriringan dan didampingi tim kuasa hukum. Sedangkan tiga tersangka lain tak tampak hadir.

“Kita ikuti proses hukum. Pada prinsipnya kita taat hukum, akan kita ikuti prosesnya nanti apa yang disampaikan penyidik,” ungkap Abdul Haris.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.

Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban.

Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.

Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.

Dalam pemanggilan ini, sesuai rencana polisi akan memeriksa lima orang tersangka lainnya. (put/afp)

Related posts

Warganet: Pelaku Penganiayaan Satpol PP Harus Diproses Dihukum!

Gak Kuat Nahan Hasrat, Pemuda 27 Tahun Curi BH untuk Onani

adminredaksi

Ratusan Massa AMM Tolak Kedatangan Rocky Gerung

Putra