20 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Kuasa Hukum JE Tolak Keterangan 22 Saksi, Ini Alasannya

Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, Kompol dadang kurnia SH MH, menyatakan termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan.

Tim Bidkum Polda jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE, diantaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada Penyidik.

Para saksi itu menurut tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Dimana usia Pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.

Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, Namun Para saksi menklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.

“Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,”kata tim Bidkum Polda Jatim sewaktu membacakan nota Jawaban.

Dari beberapa hal tersebut tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.

“Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini Menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.”kata Bidkum Polda Jatim.

Related posts

Blusukan ke Kandang Ternak, Gubernur Khofifah Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Tervaksin

Peringati HUT RI ke-77, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Gerak Jalan

adminredaksi

Nataru, PLN Nusantara Power Pastikan Kembali Kesiagaan 50 Unit Pembangkit

adminredaksi