20 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Kuasa Hukum JE Tolak Keterangan 22 Saksi, Ini Alasannya

Seperti diketahui, tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.

Alasannya Berkas Tahap I Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI dua kali telah dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada Penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Pengembalian berkas oleh JPU dikembalikan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.

Namun setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. (smt/isa)

Related posts

Wali Kota Eri Ajak 10 Pimpinan Parpol Ikut Sosialisasi Penguatan Prokes

adminredaksi

Pentahelix Approach dalam Pemilu: Tantangan dan Komitmen Kota Mojokerto

Puluhan Pekerja di Sekitar TPS Redakan Amukan ‘Api’

adminredaksi