Surabaya, Infodis.id – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri ((PN), Tim Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang, menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan pada JE.
Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta kepada Majelis hakim supaya penyidik segera menghentikan dan mengugurkan status tersangka JE.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak,” ungkap tim kuasa hukum JE melalui materi permohonan praperadilan.