19 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Patuhi UU Ciptaker, PDS Bayarkan Uang Kompensasi Karyawan PKWT Senilai Rp 9,4 Miliar

Sementara itu, penyaluran kompensasi yang dilakukan PDS ini juga mendapatkan apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menyampaikan bahwa pemenuhan hak karyawan PKWT yang dilakukan oleh PDS untuk menjadi contoh bagi perusahaan serupa lain agar bisa menjalankan amanat peraturan seperti semestinya.

“Kami Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya memberikan Apresiasi kepada PT Pelindo Daya Sejahtera karena telah memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status PKWT yang telah berakhir masa berlakunya. PT Pelindo Daya Sejahtera sebagai anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah menunjukan bukti bahwa perusahaan telah menerapkan syarat kerja yang baik dalam hubungan kerja guna peningkatan kesejahteraan pekerja, mudah-mudahan uang kompensasi yang diterima pekerja tersebut dapat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Rizal.

Sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan sejak PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diberlakukan, karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah dan apabila kurang dari 12 bulan diberikan
secara proporsional. (isa)

Related posts

Bupati Thoriq Minta Poktan dan Pemilik Kios Transparan Saat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Festival Kampung Ramadan Suguhkan Produk UMKM Hasil Kolaborasi Surabaya-Inggris

Penjabat Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Jaga Kekompakan dan Bijak Bermain Medsos