20 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Rakernas Program Bangga Kencana, Kepala BKKBN: Stunting Harus Diperangi!

Ia menuturkan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menunjuk Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana, BKKBN telah melakukan upaya dan langkah-langkah strategis yang salah satunya menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dikenal dengan RAN-PASTI.

RAN-PASTI meliputi delapan aksi yang harus dilaksanakan, di antaranya: penyediaan data keluarga risiko stunting; pendampingan keluarga risiko stunting; pendampingan calon pengantin/calon pasangan usia subur; surveilans keluarga stunting; audit kasus stunting; perencanaan dan penganggaran; pengawasaan dan akuntabilitas; serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Di sisi lain, BKKBN mempunyai tugas pencapaian sasaran indikator pembangunan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang meliputi menurunnya angka kelahiran total (TFR), menurunnya angka kebutuhan KB yang tidak terpenuhi (unmet need), meningkatnya kesertaan ber-KB (m-CPR), meningkatnya penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), meningkatnya usia kawin pertama perempuan serta meningkatnya indeks pembangunan keluarga (iBangga). (isa)

Related posts

Rumah Sakit Sidoarjo Naik Kelas, Makin Canggih dan Berkualitas

Wali Kota Eri Minta Jajarannya Perkuat Pengawasan IPAL di Tempat Usaha

adminredaksi

Menilik Keindahan Pesona Desa Wisata Ranupani yang Berhasil Sabet ADWI 2021

adminredaksi