13 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO DAERAH

Tak Miliki SKKH, Dua Lapak Tidak Diperbolehkan Menjual Hewan Kurban

Surabaya, Infodis.id – Karena belum memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dari daerah asal, dua lapak di sentra penjualan hewan kurban di kawasan Merr, Rungkut Surabaya tidak diperolehkan menjual hewan kurban.

Pada pemeriksaan hewan, petugas menemukan dua lapak penjual hewan kurban belum memiliki SKKH dari daerah asal, untuk sementara pemilik tidak diperbolehkan menjual hewan kurban sebelum mendapatkan SKKH,” jelas Kabid Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, drh Sunarno Aristono, Selasa 920/6/2023).

Pemeriksaan ini juga dilakukan guna mengantisipasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan LSD, DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan antemortem hean kurban sapi dan kambing di sentra penjualan hewan kurban.

Satu persatu sapi yang dijual untuk hewan kurban dilakukan pemeriksaan, mulai pengecekan mulut, gigi, kaki hingga tubuh. Selain itu, petugas juga melakukan penyemprotan desinfektan pada kandang.

drh Sunarno menjelaskan, pada pemeriksaan tersebut menemukanluka pada mata dan tubuh sapi. Namun, luka tersebut dipastikan bukan penyakit LSD dan diobati dengan disemprot antibiotik. Pemeriksaan ratusan sapi dan kambing di sentra penjualan hewan kurban ini akan dilakukan secara bertahap. (ari)

Related posts

Dinkes Kota Malang Akan Gelar Vaksin Covid-19 bagi Anak di Atas 6 Tahun

adminredaksi

Genangan di Kandangan Terus Berkurang

Upaya Pemkot Surabaya Cegah Pencemaran Sungai

adminredaksi