12 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Teller Bank Jatim Diduga Manipulasi Puluhan Data Nasabah, Begini Modusnya

Surabaya, infodis.id – Teller Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesanggaran, Banyuwangi, diduga memanipulasi 50 data nasabah. SA melakukan dugaan korupsi dana tabungan dalam kurun waktu 2015-2021.

“Kasus ini melibatkan SA, selaku teller atau staf di Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi, yang memanipulasi data 50 nasabah secara tidak sah selama periode Juli 2015 hingga Oktober 2021,” ungkap Kajati Jatim, Dr Mia Amiati SH MH.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiharto menjelaskan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

“Penyidik Kejati Jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal. Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” terangnya.

Tindakan yang dilakukan SA antara lain, melakukan transaksi pendebetan dana rekening pada 50 nasabah tabungan.

SA melakukan pencairan atau break deposito pada 4 rekening deposito tanpa sepengetahuan nasabah.

Penarikan ini dilakukan dengan menandatangani slip penarikan atas nama nasabah, seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri. Total manipulasi dana yang dilakukan oleh SA mencapai Rp 5.876.000.000.

SA mengambil uang dari rekening nasabah dengan dua metode. Pertama, dengan mentransfer dana ke rekening nasabah yang bersangkutan. Kedua, SA juga mengambil uang dari rekening nasabah lain, kemudian melakukan pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya.

Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp 3.525.000.000. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total sejumlah Rp 2.351.000.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, perbuatan SA merugikan negara,  Bank Jatim sejumlah Rp2.351.000.000,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. (isa)

 

 

Related posts

Surabaya Maksimalkan Dana Hibah Rp114,5 Miliar untuk Pilkada 2024

SIG Salurkan 423 Hewan Kurban di 138 Lokasi

adminredaksi

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pelindo Regional 3 Siapkan 20 Terminal Penumpang

Editor: [ A Fikri Pribowo ]