Jakarta, 2 Maret 2024 – Siap-siap! Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4-17 Maret 2024. Operasi ini akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
” 11 Jenis Pelanggaran yang disasar adalah, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu,”tegas Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Kombes Edy menegaskan, petugas akan menindak pelanggaran tersebut secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas. Lengkapi surat-surat berkendara dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum bepergian.”ujarnya (ery)