17 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Polres Sampang Berhasil Mengungkap Pembunuhan di Dusun Lor Polor

Sampang, infodis.id – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang dan Unit Reserse Kriminal Polsek Omben sukses mengungkap kasus pembunuhan di Dusun Lor Polor, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kejadian ini berhasil diungkap pada hari Senin (15/01) siang.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH, yang diwakili oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar. Menurutnya, tim berhasil menangkap pelaku pembunuhan, seorang perempuan berinisial FT berusia 23 tahun.

FT diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam pembunuhan terhadap Siti Maimuna, seorang wanita berusia 30 tahun yang tinggal di Dusun Lor Polor. Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di rumahnya yang sama dengan korban, bersama dengan barang bukti berupa sebilah clurit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Tim gabungan berhasil menemukan sepasang pakaian yang dipakai oleh FT saat melakukan aksi kriminalnya, meskipun pakaian tersebut sudah dibuang di semak belukar belakang rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sampang juga mengungkapkan motif pembunuhan ini, yaitu rasa cemburu FT terhadap korban dan rasa sakit hati terhadap suami korban, yang memilih istrinya sendiri. Meskipun FT dan suami korban sudah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun, pilihan suami korban membuatnya memutuskan untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Pembunuhan dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, menambahkan bahwa dalam melaksanakan pembunuhan, FT menggunakan senjata tajam jenis clurit dan membacok tubuh korban secara berulang-ulang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti clurit dan pakaian telah diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.

Tersangka FT dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, demikian disampaikan oleh Ipda Sujianto SH.(ery)

 

 

Related posts

Seorang Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Pendiri Viral Blast Ditangkap Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Tim Tabur Tangkap DPO KDRT