Surabaya, infodis.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membeberkan berbagai capaian kinerja semester tahun 2023, salah satunya rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Napza.
Mia mengatakan Kejati Jatim saat ini telah memiliki total 1.093 unit rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 25 unit. Pencapaian ini menjadikan Kejati Jatim sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.
“Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” jelasnya Kajati Jatim.
Selain rumah RJ, Mia menambahkan, Kejati Jatim juga berhasil mendirikan sebanyak 25 unit Balai Rehabilitasi Napza di seluruh Jatim.
“Dengan capaian itu maka Kejati Jatim sukses menjadikan dirinya sebagai pemilik rumah Restorative Justice dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim sebanyak 171 perkara.
Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara. (jab)