9 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PERBANKAN

Klarifikasi BRI KC Kusuma Bangsa Terkait Pemblokiran Rekening PT Darmi Bersaudara

Surabaya, infodis.id – BRI KC Kusuma Bangsa melalui Abdul Muin selaku pimpinan cabang melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada infodis.id, atas pemberitaan yang tayang pada Rabu (19/7/2023) dengan judul “Rekening Perusahaan diblokir BRI Kc Kusuma Bangsa, PT. Darmi Bersuadara Bakal Ambil Langkah Hukum”.

Berikut adaalah klarifikasi Pemimpin Cabang BRI Surabaya Kusuma Bangsa, Abdul Muin yang diterima redaksi infodis.id, Jumat (21/7/2023).

1. Pemblokiran terjadi karena adanya perjanjian antara PT. Darmi Bersaudara dengan mitranya yaitu PT. Universal Inti Sejahtera. Kedua belah pihak mengirimkan permohonan sekaligus kuasa pemblokiran kepada BRI Surabaya Kusuma Bangsa pada 12 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama sesuai dengan kewenangannya.

2. Selanjutnya melalui permohonan untuk pembatalan blokir PT. Universal Inti Sejahtera kepada BRI Surabaya Kusuma Bangsa telah membuka blokir rekening PT. Darmi Bersaudara pada 17 Juli 2023.

3. Atas kejadian tersebut, BRI menghimbau para pihak untuk merundingkan kerjasama tersebut, sehingga setiap permasaahan yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama.

4. Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tidak mengenakkan dialami oleh nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Rekening perusahaan diblokir BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa, padahal PT Darmi Bersaudara Tbk merupakan nasabah BRI KCP Malang Universitas Brawijaya.

Akibat tindakan yang dilakukan oknum BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa, PT Darmi Bersaudara Tbk tidak dapat melakukan transaksi pembayaran, bahkan hingga saat ini tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa, PT Darmi Bersaudara berencana akan mengambil langkah hukum.

Kepada infodis, Rabu (19/7/2023), Sekretaris Perusahaaan, Shifa Safina menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/7/2023), saat itu staf keuangan perusahaan akan melakukan transaksi pembayaran menggunakan CMS BRI.

“Kami mendapati pemberitahuan bahwa rekening Perusahaan di Bank BRI KCP Malang Universitas Brawijaya telah diblokir oleh Bank BRI. Sehingga kami tidak dapat melakukan transaksi,” terangnya.

Pada saat itu juga pihak PT Darmi Bersaudara melakukan konfirmasi dengan Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Malang Universitas Brawijaya.

“Staf Perusahaan segera menghubungi Ibu Oktarina Bakti selaku Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Malang Universitas Brawijaya untuk meminta konfirmasi mengenai pemblokiran tersebut. Berdasarkan informasi dari Ibu Oktarina Bakti, rekening kami telah diblokir oleh Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa, padahal kami bukan merupakan nasabah dari BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa,” ungkapnya.

Masih menurut penjelasan Shifa, nominal rekening yang diblokir mencapai Rp 50 milyar, merujuk pada surat internal dari Bank BRI dengan Nomor BRI005UISBRIVII2023 tertanggal 12 JULI 2023.

“Perusahaan sangat menyesalkan kejadian tersebut, dimana oknum Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pemblokiran rekening perusahaan tanpa sepengetahuan dan permintaan dari kami sebagai nasabah,” ungkapnya.

Kami, sambung Shifa, menganggap bahwa tindakan ini telah menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi Perusahaan.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntut tanggung jawab atas tindakan yang tidak sah ini,” tegasnya. (isa)

 

Related posts

Bank Jatim Salurkan Bantuan CSR ke Dua Pemkab

BRI RO Surabaya Makin Intensif Garap Komunitas Olahraga

Bank Jatim Raih Penghargaan Sebagai Badan Usaha Peduli Olahraga