2 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Tim Tabur Tangkap DPO KDRT

Surabaya, infodis.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap seorang Terpidana (DPO) tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (Alm) di rumahnya di Kelurahan Semolowaru Utara I Rt.1 Rw.1 Semolowaru Sukolilo Kota Surabaya, Senin (4/9/2023) malam.

Terpidana Bhayu ditangkap dan diamankan setelah 6 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah berhasil ditangkap, lalu Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi.

Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sekira pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap DPO atas nama Bhayu dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana DPO berada di rumahnya kemudian tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan.

Kemudian sekira pukul 00.30 wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya disaksikan oleh Ketua RT.01 bapak MISE dan Ketua RW. 01 Handayani melakukan pengamanan terhadap terpidana Bhayu di rumahnya.

Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB terpidana atas nama BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm). dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi;

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH. menyampaikan bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Terpidana BHAYU INDARTO Bin KARYONO SLAMET (Alm) telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, terpidana atas nama Bhayu Indarto dibawa oleh Tim Tabur Kejati jatim dan Tim Intelijen Kejari Surabaya beserta Jaksa eksekutor P-48 menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. (joo)

Related posts

Pendiri Viral Blast Ditangkap Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Upaya LKHAI Kembangkan Potensi Anak Muda Peduli Hukum

adminredaksi

Enam Bulan Tak Dilayani Istri, Warga Gedangan Cabuli Anak Bawah Umur

adminredaksi