12 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Tim Tabur Kejaksaan, Tangkap DPO Pemalsu Surat di Malang

Surabaya, infodis.id – Tim tangkap Buron (Tabur) yang terdiri dari, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, berhasil mengamankan DPO asal Kejari Kota Batu, bertempat di Jalan Arah Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Rabu, (26/7/2023)

DPO tersebut adalah Guntur Utomo, laki-laki berumur 50 tahun kelahiran asal Nganjuk, yang bertempat tinggal sesuai identitas yakni Jalan Sarimun, Rt 02 Rw 02 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan, yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada dialamat selama ini yang bersangkutan tinggal, dan tidak diketahui keberadaannya sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima. (jab)

Related posts

Polisi Lumpuhkan Begal Sadis dengan Timah Panas

Polres Mojokerto Kota Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis 15 TKP, 10 Motor Diamankan

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Bejat, Istri Tidur, Bapak Cabuli Anak Tiri

adminredaksi