5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Polres Mojokerto Kota Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis 15 TKP, 10 Motor Diamankan

Mojokerto, infodis.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 3 pelaku spesialis Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang telah beraksi di 15 TKP (tempat kejadian perkara).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (3/4), menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan pada 20-22 Maret lalu.

Ketiga pelaku yang berinisial BA (36), MZ (27), dan RP (28) ini merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara pada Februari 2024.

“Motif mereka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap AKBP Daniel.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor hasil curian, BPKB dan STNK, flashdisk, kunci motor Scoopy, hoodie hitam dan coklat, topi, serta 1 set kunci Y yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, komplotan ini biasa beraksi di wilayah Kota Mojokerto dan Sooko. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan.

“Mereka menggunakan kunci Y untuk merusak kunci kontak motor,” jelas AKP Rudi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu Nyong, seorang penadah yang menjadi tempat penjualan hasil curian motor komplotan ini.(ery)

Related posts

Puluhan Mahasiswa Unitomo Tangani ‘Korban Bencana’

adminredaksi

Ketua FKUB Sidoarjo Idham Kholid Tinggal Dilantik

adminredaksi

Mahasiswa ITS Gagas Baterai Ramah Lingkungan

adminredaksi