8 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PEMERINTAHAN

Pemerintah Luncurkan Aturan Baru Percepat Implementasi PLTS Atap

Jakarta, infodis.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aturan baru, Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) yang terhubung pada jaringan PLN. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2024.

Plt. Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan aturan ini merespon dinamika dan upaya percepatan implementasi PLTS Atap. Aturan ini juga menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

“Pemerintah melihat implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya. Tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholder,” ujar Jisman dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Jisman menjelaskan, dengan target 1 GW PLTS Atap terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dibutuhkan sekitar 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangannya harus cermat dengan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya,” kata Jisman.

Jisman menambahkan, Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong industri modul surya dan mendukung pembangunan industri hulu solar cell di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.

Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, meminta pemegang IUPTLU, baik PLN maupun non-PLN, untuk menindaklanjuti aturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota dengan PT PLN dan diperoleh indikasi kuota hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan ke Kementerian ESDM untuk ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby. (ery)

Related posts

Merdeka Save Street Child Surabaya – Bocil Kampung Ikuti Kelas Edukasi dan Beraksi

adminredaksi

Sidak, Wali Kota Eri Minta Pelayanan di Balai RW Dimaksimalkan

adminredaksi

Bridging Visa Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI