9 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Persiapan Pelantikan Cakades Terpilih

“Tugas kami melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif dan hal-hal yang menyangkut setelah kepala desa definit. Misalnya terjadi gugatan di PTUN. Sebab tentu setelah dilantik dalam waktu 90 hari, masih ada upaya-upaya hukum yang ingin menggugat. Mulai sekarang belajarlah peraturan perundang-undangan baik itu menyangkut desa, dana desa dan lain sebagainya,” terangnya.

Sedangkan Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengungkapkan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron saat ini sedang naik. Butuh keterlibatan dari semua pihak, salah satunya kepala desa agar kasus Covid-19 varian Omicron ini bisa ditekan.

“Kepala desa mempunyai peran penting untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19. Mulai dari disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 di desanya masing-masing. Apalagi saat ini Kabupaten Probolinggo masuk ke level 3,” pungkasnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)

Related posts

Usia 9 Tahun, Unusa Raih Peringkat 1 Publikasi Scopus

adminredaksi

Iwan Bule dan Wakil Ketua PSSI Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

adminredaksi

Harga Melambung, Konsumen Beralih ke Beras Biasa