Eddy menegaskan, tentunya kegiatan itu melanggar prokes dan dikenakan denda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, ia bersama jajaran camat dan polsek setempat bergerak cepat melakukan penyegelan.
“Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya,” tegas Eddy.
Sekali lagi, Eddy mengimbau, dalam penerapan prokes perlu adanya peran dari kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya melanggar jam operasional.
“Ada temuan RHU yang melanggar jam operasional juga, di kawasan Tenggilis. Itu sudah ditutup oleh Pak Camat. Kita sudah buatkan edarannya, kita tegaskan kembali, sampai ada yang melanggar pasti kita tutup, kita denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan, sesuai perintah Pak Wali,” pungkasnya. (rara/ina)