7 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO LAIN

Perpanjang SIM Online Mudah dan Nyaman dengan SINAR: Bebas Antrian, Hemat Waktu!

Jakarta, infodis.id – Di era digital ini, banyak hal yang bisa dilakukan secara online, termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, dengan hadirnya aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan nyaman tanpa perlu antri di kantor Satpas, seperti dilansir digitalkorlantas.id

Apa itu SINAR?

SINAR adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang menyediakan berbagai layanan terkait SIM, termasuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Keuntungan Perpanjang SIM Online dengan SINAR:

  • Hemat Waktu dan Tenaga: Bebas dari antrian panjang di kantor Satpas.
  • Proses Mudah dan Cepat: Hanya perlu beberapa langkah untuk menyelesaikan proses perpanjangan.
  • Terhindar dari Calo: Transaksi pembayaran resmi dan transparan melalui aplikasi.
  • Efisien dan Praktis: Dapat dilakukan kapanpun dan di manapun.
  • Terintegrasi dengan Dukcapil: Data diri terverifikasi secara otomatis.

Cara Mudah Perpanjang SIM Online dengan SINAR:

  1. Unduh aplikasi SINAR di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dengan memasukkan data diri dan nomor handphone.
  3. Verifikasi akun melalui email dan OTP.
  4. Pilih menu “Perpanjangan SIM” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  5. Unggah foto e-KTP dan SIM lama.
  6. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi online.
  7. Pilih metode pengiriman SIM: Dikirim ke alamat atau diambil di kantor Satpas.
  8. Lakukan pembayaran melalui bank yang terdaftar.
  9. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM.
  10. SIM baru akan diterima melalui kurir atau dapat diambil di kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjang SIM Online:

  • Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
  • Telah lulus tes kesehatan dan tes psikologi online.
  • Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya Perpanjang SIM Online:

Biaya perpanjangan SIM online sama dengan biaya perpanjangan SIM di kantor Satpas, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Tips Sukses Perpanjang SIM Online:

  • Pastikan koneksi internet stabil.
  • Gunakan foto e-KTP dan SIM lama yang jelas.
  • Jawab pertanyaan tes kesehatan dan tes psikologi dengan jujur.
  • Lakukan pembayaran tepat waktu.

Perpanjang SIM online dengan aplikasi SINAR adalah solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga. Prosesnya mudah, cepat, dan aman. So, tunggu apa lagi? Unduh aplikasi SINAR sekarang dan perpanjang SIM Anda dengan mudah! (ery)

 

Related posts

Proyek Betonisasi Tropodo 1 di Sidoarjo Hampir Rampung

Bank Jatim Gandeng BPPSDMP Kementan Dukung Pemberdayaan Petani Milenial

adminredaksi

Pemkot Surabaya Segera Lakukan Penataan Kawasan THP Kenjeran

Editor: [ A Fikri Pribowo ]