8 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kilo Barang Bukti Narkoba

Surabaya, Infodis.id – Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Polres Jajaran musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu serta Ganja, pada Kamis (25/8/2022).

Perlu diketahui, dalam giat pemusnahan ini berlangsung di Mapolda Jatim, yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian, ini dihadiri antara lain Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kabid Propam Kombes Taufiq dan BNNP Jawa Timur, Kejakasaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian, Pemusnahan narkotika yang pertama berlangsung pada Januari – Maret 2022, tercatat 1.347 kasus yang diungkapkan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Polres Jajaran.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 116 kilogram sabu, 18 kilogram Ganja, 4 juta butir pil daftar G, 3 ribu pil koplo, dan 39.817 miras,” kata Kombes Pol Ari Ardian.

Kombes Pol Ari Ardian menjelaskan, Sementara pemusnahan barang ke 2, Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Polres Jajaran dari periode April hingga Agustus 2022, pada minggu ke-2 telah mengungkap 3.020 tersangka, dengan menyita barang bukti 41.457,51 kilogram ganja, 228.732.2 kilogram sabu, 11.061 butir esktasi dan 16.896.356 butir obat keras.

“Untuk periode Januari – Agustus 2022 , Hasil pengungkapan Narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran Polda Jatim, tercatat 4.184 kasus yang melibatkan 5.151 tersangka, dengan mengamankan barang bukti 93.860,11 kilogram ganja, 352.074,35 kilogram sabu, 37.261,9 butir ekstasi dan 17.988,769 butir obat keras,” jelas Kombes Pol Ari Ardian.

Kombes Pol Ari Ardian menguraikan, Diantara hasil yang diungkapkan pada April hingga Agustus 2022 seperti yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda pada minggu ke-2 dengan barang bukti 12,3 kilogram sabu dari 3 TKP yang melibat 3 tersangka.

“Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yang memperoleh informasi dari petugas Bea Cukai tentang adanya paket ekpedisi atau Jasa Paket Indonesia (JPI) yang dicurigai berisi narkoba jenis sabu,” kata Kombes Pol Ari Ardian.

Masih Kombes Pol Ari Ardian, Usai personel berkoordinasi dan berhasil melakukan kontrol pengiriman kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, salah satu Ali sebagai penerima paket yang beralamat di Banyuwangi.

“Kemudian Polres jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Narkotika jenis sabu jaringan Sumatera dengan barang bukti seberat 89 kilogram sabu, dari 3 TKP (tempat Kejdian Perkara) melibatkan 6 tersangka,” ungkap Kombes Pol Ari Ardian.

Kombes Pol Ari Ardian menambahkan, tersangka membawa barang bukti berupa sabu, menggunakan koper dan bus naik lintas Sumatera. Petugas melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Bengkulu Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkapkan 39 kilogram sabu dan 11.209.000 juta butir Pil Double L serta 4.987 ekstasi,” kata Kombes Pol Ari Ardian.

Barang bukti tersebut disita oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari 3 TKP berbeda, serta hasil pengembangan yang berhasil mengamankan 6 tersangka.

“Modus Operandi, bahwa tersangka berencana mengirim sabu dari wilayah Bangkalan Madura menuju wilayah Pandaan Pasuruan dan menyimpan sabu tersebut, di dasboart pintu belakang mobil tersangka. Namun sampai di Jalan Gedung Cowek, petugas berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kombes Pol Ari Ardian.

Dari Polresta Malang Kota mengungkap 19 kilogram Sabu yang diselundupkan ke dalam pintu mobil.

Tersangka Muchamad Rudin alias Udin (45 tahun) alamat Dusun Sumber Ringin, Desa Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan dan Jumardi (31 tahun) alamat Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Modus Operandi berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di Purwotoro, Blimbing, Kota Malang. Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar dan saat tersangka melakukan transaksi di Jalan Letjen S Parman, Blimbing, Kota Malang melakukan penangkapan sekaligus barang bukti 19.846 kilogram sabu.

Beberapa Modus Operandi dari para pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang pernah diungkapkan, diantaranya, sabu di dalam kemasan pompa air, sabu di dalam race cooker, Tutup sabu di dalam Kompor Gas, sabu di Hak Sepatu dan sabu di dalam Kaleng Susu

Dari beberapa modus tersebut dilakukan oleh pelaku diantaranya melalui jasa paket maupun di bawah kurir.

Dari data tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur masih tinggi.

Untuk itu dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi narkoba dan menjaga serta melindungi mulai dari lingkungan keluarga kita sendiri maupun lingkungan masyarakat luas.

Harapannya kita menghilangkan potensi pasar penyebaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (afp/isa)

Related posts

Pengembangan BUMDes Belum Maksimal, LaNyalla: Kades Harus Lebih Serius

adminredaksi

Wabup Sidoarjo Berikan Pengobatan Gratis Warga Sakit Sesak Akut

adminredaksi

Ketum KONI Jatim Optimis Muncul Lifter-Lifter Pacitan yang Lain di Porprov VIII

adminredaksi