Jakarta, infodis.id – Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, sikat gigi saat puasa hukumnya boleh, bahkan dianjurkan jika dilakukan di pagi hari sebelum Dzuhur.
“Kalau dilakukan sebelum Dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil.
Namun, sikat gigi setelah Dzuhur hukumnya makruh, artinya disarankan untuk ditinggalkan.
“Jika sehabis Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tetapi tidak diancam dengan siksa,” tambahnya.
Perlu diingat, jika air yang digunakan untuk berkumur tertelan, maka puasanya batal.
“Oleh sebab itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam supaya tidak menelan air,” ujar Cholil. (ery)