9 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia pun menegaskan bahwa meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun.

Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

“Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4/2022).

Related posts

Pesan Habib Najib Salim Attamimi Sambut Hari Raya Idul Fitri

adminredaksi

Ratusan Peserta Ikuti Webinar FH Unitomo, Angkat Isu Wewenang Notaris

adminredaksi

Perkuat Implementasi Kebijakan MBKM, Untag Mou dengan Dispendukcapil Kota Surabaya

adminredaksi