27 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi

Surabaya, Infodis.id – Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

SE tersebut hari ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022.

Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Related posts

LPS Tepati Janji, Cairkan Rp1,7 Miliar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

Atalia Dorong Dekranasda Se-Jawa Barat Lahirkan Inovasi Produk Ekraf Unggulan

adminredaksi

Gubernur Khofifah Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda di Blitar

Editor [ Abi ]