“Ketika ada pejabat yang tidak bisa memenuhi kotrak kinerjanya, harus siap mengundurkan diri dan siap diberhentikan tanpa menuntut suatu apapun. Jika tidak bisa memenuhi atau tidak sesuai dengan output dan outcome yang ada di lampiran berita acara. Silahkan turun,” tegasnya.
Wali kota Eri juga mengingatkan secara khusus jajaran fungsional yang bertugas di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Ia mengingatkan supaya tidak ada perbedaan antara sekolah SD – SMP negeri dan swasta.
“Jangan sampai nantinya mental anak kita yang terpengaruh karena adanya perbedaan negeri dan swasta. Pikiran-pikiran (persaingan dan perbedaan) itu harus dihilangkan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan fungsional yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
Dia berharap, struktural maupun fungsional yang bertugas di lingkungan Dinkes Surabaya harus tahu kondisi kesehatan masyarakat, terutama perkara stunting di Kota Pahlawan.