9 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO BISNIS

IKIRO Jatim Gelar Sosialisasi Perijinan UMKM

Surabaya,infodis.id- Untuk mendorong UMKM khususnya bagi home industri olahan makanan agar bisa naik kelas serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta terciptanya iklim usaha yang kondusif jelang pemilu 2024, IKIRO (Ikatan Industri Rumah Olahan) Jatim menggelar sosialisi perijinan bagi pelaku usaha makanan dan minuman se kabupaten mojokerto.
Kegiatan yang digelar pada selasa (26/9/2024) diikuti oleh ratusan pelaku usaha makanan dan minuman se kabupaten Mojokerto, di Graha Bumi Mulyo Jati Mojopahit Desa Randugenengan Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto.
Dalam sambutannya Siti Masito selaku ketua IKIRO Jatim, menegaskan bahwa sosialisasi pengurusan perijinan usaha bagi pelaku usaha UMKM yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini cukup penting, agar tidak ada dampak hukumnya di kemudian hari.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha home industri terkait perizinan apa saja yang diperlukan, sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat berjalan aman dan lancar serta tidak khawatir terkendala masalah hukum,” terang Siti Masito.
IKIRO jatim berharap, melalui sosilisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami, sehingga dapat menunjang perkembangan usaha para pelaku UMKM, terlebih setelah dua tahun pandemi sempat membuat roda perekonomian bergerak lambat.
Sementara itu, Bupati Mojokerto yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan dukungan bagi para pelaku usaha UMKM yang sudah berkoordinasi dengan pemkab Mojokerto, melalui pendampingan dan pembinaan yang juga nantinya akan berdampak pada kemajuan perekonomian di Kabupaten Mojokerto sendiri.
“Pembinaan terhadap Asosiasi UMKM dan Home industri ini juga masuk dalam program Pemkab Mojokerto dengan harapan para pelaku usaha bisa tetap bertahan bahkan bisa mengembangkan usahanya.” Terang Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya meningkatkan perekonomian para pelaku usaha UMKM, terlebih setelah tertekan dengan adanya pandemi Covid 19. Serta mendorong para pelaku usaha untuk bisa beradaptasi dengan melakukan transaksi perdagangan baik secara offline maupun online.
“pemkab Mojokerto terus berupaya mengembalikan perekonomian yang sempat tertekan pada saat pandemi, dimana pasar tradisional mengalami penurunan cukup signifikan dan kegiatan perdagangan beralih ke perdagangan digital.” Tambahnya
Bupati menambahkan. Agar mampu bersaing dan mendapatkan kepercayaan masyarakat atas produk olahan makanan dan minuman, khususnya dalam transaksi offiline dan online maka penting bagi pelaku usaha UMKM olahan makanan dan inuman untuk mengurus perijinan Halal dan izin Produk Industri Rumah Tangga, sebagai syarat utamanya.
Dalam kesempatan yang sama, dari dinas kesehatan juga menyampaikan bahwa, pentingnya pengurusan izin PIRT, sebagai jaminan bahwa produk olahan makanan dan minuman yang dipasarkan oleh UMKM ini telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
“Bahwa setiap pangan yang diedarkan di wilayah NKRI baik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memilik SP-PIRT, MD/ML dari BPOM, dan izin PIRT merupakan legalitas yang menyatakan produk tersebut telah aman.” Jelas Siti Indriastuti Kasi SDK Dinkes Kab. Mojokerto.
Diharapkan melalui kegiatan sosiliasi izin Produk Industri Rumah Tangga ini, seluruh pelaku usaha home industry olahan makanan dan minuman dapat memahmai alur pengurusan ijinnya, sehingga seluruh produk UMKM ini mendapat kepercayaan masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian pelaku usaha UMKM sendiri.

Related posts

Penuhi Standar Industri, Sparepart Produksi UMKM Binaan akan Digunakan di Pabrik SIG

IPC TPK Kembali Raih Operator Terminal Petikemas Terbaik BILA 2023

Telkomsel Ganti Susunan Komisaris dan Direksi