6 Mei 2024
INFODIS.ID
Headline

JPU – KPK Nilai Kepala Bapenda Jatim Berbelit-Belit Beri Kesaksian Dugaan Dana Hibah Pokkir DPRD Jatim

Surabaya,infodis – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Bobby Soemarsono menjadi saksi perkara dugaan hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi.

Bobby menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama dua jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai saksi Bobby berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ketua Tim JPU KPK, Arif Suhermanto mempertanyakan besaran persentase anggaran hibah pokkir melebihi atau di bawah 10 persen, dan dijawab Bobby melebihi 10 persen.

Arif meneruskan pertanyaan terkait pertemuan di rumah dinas Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Sepengetahuan kami, rekomendasi itu tidak berdasarkan dengan peraturan yang berada di atasnya. Sehingga para anggota DPRD mempertanyakan kepada Pak Menteri terkait langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jawab pria kelahiran Jakarta ini.

JPU KPK pun menyebut bahwa ada semacam proten dari DPRD terkait pengurangan anggaran. “Mohon ijin, kami tidak tahu itu protes atau tidak. Tapi intinya mempertanyakan,” ujar Bobby.

Arif juga menanyakan terkait jumlah orang yang datang ke Mendagri saat itu. Kepala Bapenda Jatim mengaku lupa berapa orang.

“Pak Aries tidak pak. Pak Yasin, Pak Sekda Heru Tjahjono, kemudian seingat saya, Ketua dan beberapa Wakil Ketua. Terdakwa Sahat ada, tidak semua hadir tapi mohon ijin saya lupa,” ungkap Bobby.

Jawaban Bobby langsung direspon oleh Arif, dengan menjawab ada semua tapi lupa.

Bobby menjelaskan lagi, bahwa ada empat, serta dua atau tiga orang yang hadir. “Siapa yang nggak hadir waktu itu?” cecar Arif.

“Saya lupa, mohon ijin. Untuk APBD murni bulan Juli atau Agustus. KUA PPAS itu setelah Musrenbang,” jelas Bobby.

Terkait jatah nilai hibah pokkir pimpinan dan anggota Dewan, Bobby juga menjawab tidak tahu. JPU KPK kemudian menanyakan, saudara saksi mengenal saudara Joko dan Avita.

Kepala Bapenda Jatim mengatakan dalam persidangan, Pak Joko Ketua BPK Jatim terakhir pada tahun 2022 dan Pak Avita selaku staf Pak Joko. “Saudara pernah ke Jogja?” tanya Arif kepada saksi Bobby.

“Pernah Pak, sama Pak Yasin akhir Desember menjelang tahun baru pak. Kami silaturahim dengan pak Joko pak, karena kami sering berdiskusi. Pada saat itu, beliau tugas di Bali Pak. Ijin mohon maaf, setahu saya Pak Joko tinggal di Jakarta,” ungkapnya.

Arif terus mengejar dengan pertanyaan, apakah bersama Pak Yasin dan Pak Heru silaturahim dengan Pak Joko dan Pak Avita di Jogja. “Betul Pak,” jawab Bobby.

Saat ditanya dalam rangka apa, Bobby pun menjelaskan bahwa Pak Joko mudik dan liburan bersama keluarga kemudian janjian bertemu di Jogja.

“Apakah saat itu membahas temuan BPK terkait hibah pokkir?” tegas Arif.

Sempat terdiam beberapa menit, Bobby menjawab, setahu dia tidak. “Tidak ada permasalahan apa-apa, sifatnya silaturahim. Tidak Pak, tidak sama sekali menyinggung hibah pokkir,” kata Bobby.

Pertemuan Bobby bersama Yasin dan mantan Sekda Heru Tjahjono, dengan mantan Ketua BPK Jatim, Joko dan stafnya Avita, terjadi setelah terjadi OTT KPK terkait hibah pokkir DPRD Jatim.

JPU KPK mempertanyakan, apakah saksi mengenal saudara Ilham Wahyudi dan pengembalian uang dari Ilham lebih dari Rp 1 miliar, Bobby menjawab tidak tahu, dan tidak pernah melihatnya.

Kepala Bapenda ini juga menjelaskan, bahwa pernah diperintah Sekda untuk rapat beberapa hari setelah OTT. “Jadi Pak Sekda memerintahkan kami, untuk menelaah terkait kejadian tersebut (OTT). Apakah secara administrasi, hal-hal yang harus kita siapkan. Apabila nanti diminta data oleh KPK. Rapat tersebut diikuti Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum, PU Bina Marga, PU Pengairan, terus … seingat saya, itu Pak,” tambah Bobby.

Hakim Ketua I Gede Dewa Suardhita, mempertanyakan saksi terkait anggaran harus dicairkan sampai ke penerima dan keterlibatan beliau terdakwa. Bobby pun menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa posisi DPRD tidak bisa spesifik orang per orang tapi sebagai lembaga dalam pembahasan TAPD dengan eksekutif dan Badan Anggaran.

“Pada proses pembahasan, pengusul itu adalah DPRD. Fungsi kami hanya sampai proses pencairan,” jawab Bobby.

Terkait keterangan saksi Bobby, JPU KPK mengingatkan kembali untuk memberikan keterangan gamblang jelas tidak dicicil. “Saudara mencicil, mengatur keterangan saudara ini. Yang pasti ada beberapa kali penyampaian,” tegas Arif.(dja)

Related posts

Ini Terobosan Mitra Niaga untuk Pedagang Dupak Grosir

adminredaksi

LaNyalla Sebut Ada Gerakan Sistematis Kebiri Kedaulatan Rakyat

adminredaksi

Viral! Ketua PPATK Disebut Tak Lapor ke LHKPN Mobil Puluhan Miliar, Netizen: Patut Disidik!