9 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Judi Online Togel Kembali Marak di Situbondo

Situbondo, infodis.id – Maraknya judi online togel di wilayah Situbondo kembali memakan korban. Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial BS (45) warga Kecamatan Mangaran harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel.

BS diringkus oleh Resmob Satreskrim Polres Situbondo di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada hari Senin (19/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya praktik judi online togel di wilayah Kecamatan Kapongan.

Berdasarkan informasi tersebut, Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo yang berisi screenshot pembelian togel dari beberapa orang, uang tunai Rp 134.000, 1 unit handphone Nokia warna biru, dan 1 unit sepeda motor.

“Saat diperiksa, tersangka tidak dapat mengelak karena ditemukan bukti kuat berupa HP yang berisi pembelian togel online,” terang Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(ery)

Related posts

LPS Tindak Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Sidang Lanjutan Kasus Sewa Pabrik, Ini Harapan Kuasa Hukum PT Darmi Bersaudara

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Kabid Humas Polda Jatim : Penangkapan Sabu 100kg Benar Ada, Oleh BNN

Putra