Pasuruan, infodis.id – Persidangan lanjutan soal kasus sewa PT Darmi Bersaudara dengan Fs Asiaraya, di pasuruan, dijadwalkan akan berlangsung di PN Bangil, Rabu (16/8/2023).
“Kami akan mengikuti proses persidangan ini dengan penuh kerjasama dan harapan bahwa keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan,” kata Kuasa Hukum PT Darmi Bersaurdara, Sabar Jhonson Situmorang dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).
PT Darmi Bersaudara merupakan penyewa terhitung sejak 15 Juli 2016 dan masa berakhir sewa pada tanggal 13 Oktober 2029.
Sabar Jhonson Situmorang menjelaskan, upaya mediasi antara PT Darmi Bersaudara dan pemenang lelang tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan.
“Meskipun telah berupaya keras, kami belum berhasil mencapai titik tengah dalam upaya menyelesaikan sengketa sewa,” ucapnya.
Dalam proses ini, lanjutnya, kami percaya bahwa hakim memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan. Kami berdoa agar hakim dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil, sehingga keinginan penyewa dapat dipertimbangkan dengan sepenuhnya.
Kami, masih kata kuasa hukum PT Darmi Bersaudara, menganggap penting agar hakim mempertimbangkan dengan seksama kerugian yang timbul akibat sisa masa sewa, investasi dalam mesin, dan bahan baku kayu yang telah kami lakukan sebagai penyewa.
“Kami menyadari bahwa nasib pekerja di Pabrik Fs Asiaraya juga menjadi perhatian penting. Keputusan mengenai nasib pekerja akan ditentukan dalam jalannya persidangan antara pemenang lelang dan kami sebagai penyewa, PT Darmi Bersaudara,” terangnya
“Kami berharap pada keadilan dan kebijaksanaan hakim dalam proses persidangan ini. Keputusan yang diambil akan mempengaruhi berbagai aspek, termasuk pekerja dan investasi yang telah kami lakukan,” demikian Sabar Jhonson Situmorang. (isa)