9 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Kuatkan Putusan PN Surabaya, Mas Bechi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Hakim PT Surabaya

Surabaya – Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Surabaya menguatkan vonis 7 tahun penjara kepada Mohammad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) yang terjerat kasus pencabulan santri di komplek pesantren milik orang tuanya.

Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY mengeluarkan putusan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Mas Bechi.

“Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 dikutip dari laman resmi  Mahkamah Agung.

Penasehat hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika membenarkan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. “Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk,” katanya dikonfirmasi Selasa (14/2/2023).

Namun pihaknya sampai saat ini masih menunggu sikap dari Mas Bechi dan keluarganya. “Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga,” jelasnya.

Pihaknya masih berpendapat bahwa fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa. “Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan,” terang Gede.

Seperti diberitakan, putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal. (sar)

Related posts

Penggeledahan dan Penyitaan Dilakukan di Tiga Tempat Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO

Pakar Hukum Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

adminredaksi

Razia RHU, Lima Orang Positif Narkoba