2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERBANKAN

OJK Terus Lakukan Pengawasan Pada Investree

Jakarta, infodis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

Dilansir dari laman ojk.go.id, Senin (19/2/2024) malam, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut. (isa)

Related posts

Surya Paloh Raih Gelar Doktor Honoris Causa Pertama dari FISIP UB

adminredaksi

Perkuat Sinergi, ITS Teken MoU dengan Unisma

adminredaksi

Khofifah Pamit di Apel Terakhir, Pesan Jaga Prestasi Jatim: 738 Penghargaan dalam 5 Tahun