7 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Operasi Gabungan Polisi Jember Tertibkan Balap Liar

Jember, infodis.id – Masyarakat Jember resah dengan adanya aksi balap liar yang kerap terjadi di jalan raya depan KFC atau Jl. Gajah Mada Kecamatan Kaliwates dan Lampu merah Jarwo Kecamatan Patrang, setiap hari Jumat malam hingga subuh. Aksi balap liar ini menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lain, karena menimbulkan suara bising dari knalpot brong dan kecepatan yang tinggi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Polres Jember menggelar operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Samapta Polres Jember, AKP Sudarsono, S.H., pada Sabtu (23/12/23) dini hari.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 84 unit kendaraan yang terlibat aksi balap liar. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada para pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini dilakukan untuk menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat membantu petugas dalam memberikan informasi jika melihat adanya aksi balap liar.

“Harapan kami masyarakat bisa membantu kami dalam memberikan informasi supaya tidak terjadi balap liar di jalan raya yang menimbulkan resiko besar, terutama orang tua supaya bisa menghimbau anaknya,” jelas Fahmi.

“Harapan kami dengan adanya operasi gabungan ini mereka jera dan tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Jember, AKP Sudarsono, juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. Ia mengatakan bahwa aksi balap liar dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Ini salah satu tindakan cepat Polres Jember dalam menanggapi laporan masyarakat, supaya pengguna jalan lain bisa melakukan aktivitas dan tidak terganggu,” ujar Sudarsono.

Selain mengamankan kendaraan, petugas gabungan juga melakukan penindakan lain yang menarik perhatian masyarakat. Petugas memasang spanduk bertuliskan “Balap Liar Dilarang” di lokasi-lokasi yang menjadi tempat balap liar. (ery)

Related posts

Lengkapi Data untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli, LaNyalla Kunjungi ANRI

adminredaksi

Tiga Remaja Diamankan Saat Pesta Miras di TPU Rangkah

Pasca Gempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga Terdampak