Surabaya, infodis.id – Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap PI, oknum wartawan yang diduga mengotaki pencurian limbah medis B3 RSUD Soeewandhi.
Modusnya, PI sengaja mengambil keuntungan dengan menulis pemberitaan yang menyudutkan RSUD Soewandhi karena tidak menjalankan SOP dalam pengelolaan limbah medis B3.
Perkara ini terungkap berawal dari kasus pencurian limbah medis B3 yang dilakukan oleh ZA yang tak lain adalah cleaning service rumah sakit.
ZA dan aksinya tersebut sempat terekam cctv rumah sakit, namun, hasil penyelidikan kepolisian, ternyata pencurian dan pembuangan limbah B3 di kawasan TPS Tambak Rejo atas ajakan pelaku PI.
“Dalam kasus ini, modus pelaku PI sengaja menanfaatkan ZA yang telah diamankan sebelumnya, untuk mengambil keuntungan dengan cara menciptakan pemberitaan hoaks yang menyudutkan RSUD Soewandi yang tidak menjalankan SOP dalam pengelolaan limbah medis B3,” jelas Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugraha, Selasa (5/9/2023).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Simokerto dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, pencemaran nama baik dan berita hoaks dengan ancaman hukuman 7 tahun 9 bulan. (ari)