9 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Sengketa Perebutan Warisan, Ini Penjelasan Dokter Jiwa di PN Surabaya

Surabaya, Infodis.id – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian.

Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ dihadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya.

“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4/2022).

Related posts

Infolantas Sidoarjo: Relawan Siap Sedia Layani Informasi Jalan Raya

Diterpa Isu Munaslub, Dewan Pakar Golkar Sebut Perlu Arahan Jokowi

Xinergis Percepat Efisiensi Energi

adminredaksi