7 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang

Jakarta, infodis.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Buronan yang berhasil diamankan berinisial atas nama Hasan Lamadupa.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya Hasan Lamadupa merupakan warga Kel. Kebon Dalam, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal yang merupakan seorang Wiraswasta.

“Sodara Hasan Lamadupa, S.E. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.”, jelas Tim Tabur dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (25/7/2023).

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terdakwa HASAN LAMADUPA, S.E. terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Dari perbuatan yang telah dilakukan oleh sodara Hasan Lamadupa maka dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Serta menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Tim Tabur.

Tim Tabur menambahkan ada saat diamankan yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap terpidana Hasan Lamadupa kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung. (**/isa)

Related posts

Retailer Gathering SIG, Pemilik Toko Bangunan Juara I Program Spot Selling

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Waspada Penipuan, Masyarakat Diimbau Gunakan Akses Layanan PLN Mobile

adminredaksi

Ketua PWI Jatim: Sektor UMKM Masih Alami Ketimpangan Perhatian dari Pemangku Kebijakan