5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

17.106 Napi Lapas Porong Sidoarjo Terima Remisi Kemerdekaan

Sidoarjo, infodis.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 78 Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa Kamis, (17/8/2023) memberikan remisi umum Kemerdekaan RI kepada Sebanyak 17.106 Narapidana (Napi) di Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, 255 orang narapidana langsung bebas bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke 78, Kamis (17/8/2023).

Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Dua warga binaan, Arida Fadrus dan Yan Mahendra menjadi perwakilan dalam penyerahan SK Remisi yang digelar di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo.

“Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara.

Sementara, 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” urai Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

Menurut Imam, napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ungkap Imam.

Selain itu, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

“Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan misalnya, sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” lanjutnya.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. Dari remisi tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 miliar.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000.

Meski begitu, Imam menegaskan, bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” lanjut dia.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

Selain itu, narapidana atau anak harus sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

Sementara, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim.

Apalagi, sekitar 11.000 orang di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Gubernur Khofifah.

Tujuannya, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.

Gubernur Khofifah mengajak semua untuk bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba. (joo)

Related posts

Resmikan Pusat Aktivitas Lansia Tanjung Mas Sejahtera, Ini Harapan Wali Kota Malang

adminredaksi

Proses Pemanggilan Atlet Gulat untuk SEA Games XXXI/2022 Disorot, LaNyalla: Mengapa Atlet Jatim Tidak Dipanggil? Mereka kan juara PON

adminredaksi

Gubernur Khofifah Sebut NTP Tertinggi Selama 2018 – 2022

adminredaksi