6 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Amankah Konsumsi Indomie Rasa Ayam Spesial? Ini Penjelasan BPOM

Jakarta, Infodis.id – Belum lama ini beredar kabar dua negara, yakni Taiwan dan Malysia telah menarik peredaran mi instan merek Indomie karena ditemukan mengandung zat karsinogenik yang memicu pertumbuhan sel kanker. Lantas bagaimana dengan di Indonesia? Amankah untuk dikonsumsi?

Tekait dengan hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan begitu, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” kata BPOM, Kamis (27/4/2023).

Menurut BPOM, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Namun, sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal.

Di antaranya, menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.

Kemudian, melakukan sosialisasi atau pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor. Terakhir, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

BPOM mengaku sudah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan tiga mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang. Pertama, menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Kedua, memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO. Caranya, memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.

“Ketiga, melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM,” ujar BPOM dilansir dari merdeka.com.

BPOM mengaku telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei. Dia juga memastikan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.

Sejumlah cara dilakukan industri untuk memastikan hal tersebut, di antaranya, mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO. Kemudian, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor dan menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal.

“Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor,” jelasnya.

BPOM berjanji terus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar. Termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Diberitakan sebelumnya, (baca: Dua Negara Tarik Peredaran Indomie Rasa Ayam, Ini Penyebabnya), negara Taiwan dan Malaysia telah menarik peredaran mi instan merek Indomie karena ditemukan mengandung zat karsinogenik yang memicu pertumbuhan sel kanker.

Di Taiwan, dalam situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setempat, produk Indomie Rasa Ayam Spesial telah ditarik dari peredaran karena disebut mengandung etilen oksida atau senyawa kimia yang bisa memicu limfoma dan leukemia.

Dari hasil pengujian lab, etilen oksida ditemukan di paket bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial. Pihak kemenkes pun langsung memerintahkan para pengecer untuk menarik produk tersebut dari toko. (**/isa)

Related posts

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 pada 5 April, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Apel Akbar Relawan, Khofifah: Wes Wayahe Prabowo Pimpin Indonesia

Merdeka Save Street Child Surabaya – Bocil Kampung Ikuti Kelas Edukasi dan Beraksi

adminredaksi