7 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Aplikasi E-Perda, Gubernur Khofifah: Pusat Daerah Jauh Lebih Kompak

Menurut Mantan Menteri Sosial itu, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan menjadi media yang mendasari segala perbuatan dan tindakan organ-organ negara sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis.

Keterpaduan pembentukan produk hukum Daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, evaluasi dan fasilitasi sampai dengan tahap pengundangan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.

“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.

“Selain itu adanya inovasi  E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” imbuhnya.

Related posts

Zulkifli Hasan Ajak Pendukung Pilih Prabowo – Gibran, Serta Caleg Muda PAN Tom Liwafa

Pemkab Bojonegoro Dukung Kemudahan Pelaku IKM Melalui Sosialisasi Fasilitasi Perizinan

adminredaksi