7 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Aplikasi E-Perda, Gubernur Khofifah: Pusat Daerah Jauh Lebih Kompak

Menurutnya, selama ini seringkali praktek penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakn sepertu perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dll. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.

“Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumaedi yang ditunjuk mewakili 403 Bupati/Walikota se-Indonesia, menyampaikan terimakasih atas adanya inovasi e-perda dari Kemendagri. Menurutnya banyak manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah dengan adanya aplikasi ini.

“E-perda sangat membantu kami pemerintah daerah. Serta kami iuga mendapat pembinaan, fasilitasi dan pendampingan. Tentunya semua produk dari pemerintah daerah secara otomatis nanti akan ter-register. Maka dengan adanya saling asah, asih dan asuh ini juga akan ada sinkronisasi dengan kabupaten lain,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah meluncurkan Aplikasi e-Perda yang dapat digunakan secara serentak oleh 34 Provinsi di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021.

Aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Saat ini fitur aplikasi e-Perda yang sudah dapat digunakan adalah e- Fasilitasi. e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Turut hadir Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti. Serta dihadiri secara virtual oleh beberapa Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara. (sam/isa)

Related posts

Bupati Sampang Beri Sentuhan Ajaib pada Wisata Balanan dan Kontes Sapi Sonok

Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Pengendalian dan Penanggulangan Wabah

adminredaksi

Terima Banyak Keluhan dari Orang Tua Siswa, Wali Kota Eri Bakal Sidak ke Sekolah-sekolah

adminredaksi