6 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PENDIDIKAN

APVOKASI Jatim Dukung Pemerintah Sosialisasikan STD untuk Program Vokasi

Surabaya, Infodis.id – Kebijakan Super Tax Deduction (STD) yang telah diterapkan oleh Pemerintah disambut baik oleh Aliansi Pendidikan Vokasional Seluruh Indonesia (APVOKASI) Jawa Timur. Bahkan, APVOKASI Jatim menyatakan akan turut menyosialisasikan kebijakan tersebut.

”Insentif pajak hingga 200% bagi dunia usaha dan dunia industri (dudi) yang berkontribusi dalam pengembangan pendidikan vokasi bisa menjadi pemicu peningkatan produktivitas tenaga kerja dan kemajuan pendidikan vokasi. Kebijakan itu sangat kami dukung, dan kami terus menyosialisasikan kepada mitra kami di dunia usaha dan industri agar ikut serta dalam menerapkan kebijakan tersebut,” demikian disampaikan Ketua APVOKASI Jawa Timur, Dr Ir Jamhadi, MBA, kepada wartawan usai acara Wisuda Universitas Narotama Surabaya.

Dijelaskan Jamhadi, Super Tax Deduction merupakan kebijakan yang sangat berpihak kepada pendidikan vokasi dan industri. Itu diberlakukan untuk meningkatkan kesempatan lembaga pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan industri dalam melaksanakan program pendidikan seperti pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran.

Kebijakan ini berupa insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku industri yang mendukung pelaksanaan program-program pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku maksimal 200 %.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi Tertentu.

Seperti pada pasal 2 ayat (2) PMK nomor 128 tahun 2019, yang isinya wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

“Bagi pelaku usaha dan industri, kesempatan ini sangat menarik dan bagus dalam meningkatkan produktivitas di tengah upah yang mengalami kenaikan. Saat ini, program vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Karena hal itu hanya bisa dipenuhi melalui peningkatan kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri,” ujar Jamhadi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kota Surabaya selama 2 periode.

Selain itu, keuntungan bagi dunia usaha dan industri ialah mengembangkan penelitian dan menghasilkan inovasi melalui program vokasi. Untuk itu, APVOKASI Jawa Timur akan terus menyosialisasikan program Super Tax Deduction, termasuk Perpres Nomor 68 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI nomor 6 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

“Sosialisasi kami lakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang insentif Super Tax Deduction vokasi dan manfaat dari pengadaan program vokasi. Ini juga bisa meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan insentif Super Tax Deduction Vokasi,” kata Jamhadi, yang pernah jadi Direktur KADIN Institute ini. (joo/isa)

Related posts

Mendag Terima Kunjungan Dubes AS, Sepakat Pererat Hubungan Ekonomi di Kawasan

adminredaksi

BNPT Dirikan Warung NKRI di Banyuwangi

adminredaksi

Polda Jatim Bekuk 5 Tersangka TPPO, Jual Ratusan PMI, Begini Modusnya

Editor: [ Iskandar Pribowo ]