3 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PEMERINTAHAN

Bupati Hendy Upayakan LSD Tak Menghambat Investasi

Jember, Infodis.id – Bupati Jember Hendy Siswanto menghadiri peresmian perumahan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Kamis 25 Agustus 2022.

Bupati Hendy dalam pidatonya menyampaikan, dalam usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, terdapat pergeseran 30 persen sehingga dilakukan revisi RTRW.

Pergeseran itu berupa Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD itu hilang sampai dengan 15 persen sampai dengan sebelum tahun 2021.

“Atas itu kami sedang melakukan revisi RTRW yang sedang fasilitasi DPRD Provinsi Jatim, setelah itu balik pagi ke Jember lalu dikirim ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Nah kami sekarang sedang berusaha untuk mengganti LSD yang hilang itu agar disediakan penggantinya di tempat yang lain,” jelas Bupati Hendy Siswanto.

Ia akan mengupayakan supaya keberadaan LSD tidak sampai menghambat investasi di Jember.

Target penggantian LSD tersebut akan menyasar kawasan LMDH yang saat ini oleh Pemkab Jember sedang disertifikatkan.

“Kami akan menyertifikatkan semua lahan LMDH yang berada di pinggiran hutan itu, jumlahnya hampir 500 hektar yang akan kita sertifikatkan. Nah di dalamnya itu nanti ada LSD nah itu belum tercatat kemarin, yaitu sebagai tanah-tanah pengganti bagi para investor, kami usahakan untuk mencari penggantinya seperti itu,” sambung Bupati Hendy.

Untuk diketahui, pada Desember 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang lahan sawah dilindungi.

Penetapan sawah dilindungi ini merupakan amanat dari Perpres 59/2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah. Tujuannya, untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan. Hal ini untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Dikutip dari laman Kompas.com, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, keberadaan LSD ini tidak serta menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan.

“LSD masih sangat terbuka dengan berbagai kemungkinan, termasuk di antaranya alih fungsi lahan yang tepat guna, tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan, serta memberikan nilai tambah untuk masyarakat, dengan prasyarat diperiksa dulu, seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan dan risiko yang ditimbulkan dari alih fungsi LSD,” kata Budi Situmorang, dilansir dari jemberkab.

Prasyarat lainnya untuk alih fungsi LSD harus menjamin kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya. (afp)

Related posts

Jajaran TNI-Polri Beri Pengamanan Operasi Pasar Migor di Bojonegoro

adminredaksi

BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Dorong Percepatan Perluasan Peserta Melalui OPOP

adminredaksi

Jutaan Mata Jadi Saksi Kemeriahan JFC 2022, Gubernur Khofifah Optimis Tahun Depan Masuk Kalender Even Internasional

adminredaksi